Update 17 Februari 2019
09 Agustus 2018 Ivan A saputra Politik
Lampung Barat (Lentera SL): Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat terhadap kelengkapan berkas hasil perbaikan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar melalui 14 partai politik (Parpol), dinyatakan bahwa 18 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Lambar, Syarief Ediansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi kepada Parpol peserta pemilu. 18 orang yang dinyatakan TMS tersebut, empat orang dari Partai Gerindra yakni Yudia Septiliani, Zubadi, Ika Puspita Sari, dan Elliyanti. Kemudian dari Partai NasDem David Ray Raharjo, Deka Hari Sanidi, Siti Rohmah, Iwan Efendi, Nevitalia, M. Adi Jaya Sesunan. Kemudian dari Partai Berkarya Samsuri, PKS atas nama Ahmad Yasin, Ahmad Amnan, selanjutnya PPP atas nama Suseno, PAN atas nama Mulyono, Partai Periondo atas nama Jatmiko, PSI atas nama Dewi Asih Lestari, dan Bambang Suhandi.
”Selain memang tidak melengkapi, ada beberapa Bacaleg yang tidak memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan juga Ijazah belum dilegalisir. Hasil verifikasi tersebut sudah kami serahkan kepada masing-masing Parpol,” kata dia.
Lebih lanjutnya, Syarief mengungkapkan, pada Jumat (9/8) pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian akan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg yang akan diusung oleh masing-masing Parpol.
”Nantinya ada waktu diumumkan, jadi masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yang masuk dalam DCS, untuk DCS sendiri tentunya belum sepenuhnya Bacaleg itu aman, karena ketika nantinya ada masukan dan tanggapan yang disertai bukti kuat, Bacaleg dimaksud bisa saja dicoret dan tidak masuk dalam DCT,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sejak tanggal 1 -7 Agustus melakukan verifikasi perbaikan berkas 328 Bacaleg yang diajukan 13 dari 14 Parpol peserta pemilu 2019. Seyogyanya, Balaceg yang mendaftar 329 orang dari 14 Parpol. Namun salah satu mengundurkan diri, sehingga dipastikan akan dicoret dari DCS. KPU juga akan memverifikasi berkas Bacaleg yang belum lengkap saat mendaftar karena memang ada sejumlah Bacaleg yang berkasnya lengkap.
”KPUD punya waktu tujuh hari, mulai dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018 untuk memverifikasinya, setelah itu DCS-nya diumumkan, dan untuk sementara ini dipastikan satu orang yang tidak masuk dalam DCS. Untuk kemungkinan lainnya masih ada, karena verifikasi terhadap perbaikan yang telah diajukan juga sedang dilaksanakan,” ungkap Syarief.
Lanjut dia, 13 Parpol yang telah mengajukan perbaikan tersebut yakni, yakni Partai Golkar, PKPI, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, PPP dan PAN. Kemudian Partai Garuda, Partai Nasdem, PKS, Partai Perindo, PKB, PSI, dan Partai Gerindra. "Alhamdulilah KPU Lambar telah menerima perbaikan syarat calon dari 13 Parpol. Sementara Partai Berkarya tidak melakukan perbaikan. Karena tiga bacaleg yang diajukan pada saat pendaftaran dua orang sudah memenuhi syarat dan satu orang mengundurkan diri, jadi total saat ini ada 328 Bacaleg,” pungkasnya. (Iwan)